DUKUNG PROGRAM PEMERINTAH CEGAH KORUPSI, BNSP SAHKAN PERATURAN NO. 01/2020



Dukung Program Pemerintah Cegah Korupsi, BNSP Sahkan Peraturan No. 01/2020 Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) merespon disahkannya Peraturan Presiden No. 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) dengan mengesahkan Peraturan BNSP Nomor 01 Tahun 2020 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

Peraturan BNSP Nomor 01 Tahun 2020 ini terdiri dari 10 Pasal. KSWP BNSP dilakukan secara elektronik melalui Sistem informasi pada BNSP yang terhubung dengan sistem informasi pada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP).Ketua BNSP, Kunjung Masehat menjelaskan bahwa BNSP masuk sebagai tim Stranas PK. Oleh sebab itu, Kunjung berkomitmen bahwa BNSP turut hadir dan melakukan upaya strategis untuk mengurangi terjadinya tindak pidana korupsi.“Maka dari itu BNSP mendukung penuh Stranas PK dan menilai perlu dilakukan aksi pencegahan korupsi dalam pemberian layanan publik di internal BNSP,” kata Kunjung di Jakarta, Senin, 20 Juli 2020.Kunjung menyatakan, korupsi merupakan tindak kejahatan yang masuk dalam kategori extraordinary crime dan berdampak buruk pada kehidupan sosial maupun ekonomi. Sejauh ini Pemerintah Indonesia telah berupaya keras menghentikan laju praktik korupsi , demikian juga dilakukan oleh BNSP.

Kunjung menjelaskan Stranas PK memiliki 11 aksi dan 27 sub aksi pencegahan korupsi, dengan berfokus pada 3 sektor strategis yang dinilai paling banyak indikasi korupsinya, yaitu perijinan dan tata niaga, keuangan negara, dan penegakan hukum serta reformasi birokrasi. Menurut Kunjung, Peraturan BNSP itu dimaksudkan untuk mendorong upaya pencegahan korupsi yang dilaksanakan dengan cara kolaboratif dan bersinergi.

“BNSP akan memastikan bahwa pemantauan dan pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak melalui KSWP untuk pemberian layanan publik tertentu di Badan Nasional Sertifikasi Profesi akan terus menerus ditingkatkan. Karena itulah peratuan ini dibuat,” tutur dia.Untuk diketahui, Stranas PK adalah arah kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang digunakan sebagai acuan Kementerian dan Lembaga, Pemda dan stakeholder dalam melaksanakan aksi pencegahan korupsi di Indonesia.Pada rencana aksi Pencegahan Korupsi bulan ke 18, dinyatakan bahwa setiap lembaga yang melakukan pelayanan publik wajib membuat peraturan internal yang berupa konfirmasi status wajib pajak.

Untuk itu BNSP ikut andil dalam Stranas PK, dengan aksi Optimalisasi Penerimaan Negara dari Penerimaan Pajak dan Non Pajak, pada sub aksi Optimalisasi dan Perluasan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP), khususnya untuk pelayanan publik yang berupa perpanjangan lisensi bagi Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) ke BNSP.

SUMBER : https://bnsp.go.id

0 komentar:

Posting Komentar