PENGERTIAN SERTIFIKASI PROFES DAN TUJUAN SERTIFIKASI PROFESI?


Sertifikasi Profesi ialah suatu usaha pemerintah untuk dapat meningkatkan dan mengembangkan kualitas atau uji kompetensi tenaga kerja di dalam mekanisme teknis yang sudah dibuat oleh pemerintah melalui suatu Badan Lembaga pemerintah ataupun juga Kebudayaan di tempat, yang sudah bekerja sama dengan instansi pendidikan tinggi yang mempunyai kompeten yang pada akhirnya akan diberikan sertifikat pendidik kepada guru yang sudah dinyatakan standar keprofesionalannya.

Tenaga kerja yang sudah memperoleh suatu sertifikat kerja maka tenaga kerja tersebut sudah dinilai profesional didalam membuat suatu sistem praktik kerja yang sangat berkualitas. sehingga tenaga kerja yang telah memiliki sertifikat tenaga kerja hendaknya bisa membawa perubahan untuk pendidikan menjadi yang lebih baik dari segi proses ataupun segi output.


Tujuan Sertifikasi profesi untuk memastikan pada kompetensi seseorang yang telah didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan, maupun pengalaman kerja. Dan sertifikasi diberikan oleh komunitas atau asosiasi profesi yang bisa mengetahui dengan pasti suatu kompetensi profesional pada bidang tertentu.

Kredibilitas suatu sertifikasi sangat ditentukan oleh organisasi atau lembaga pemberi sertifikasinya.

Di Indonesia ada Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) yang mengawasi konsistensi dan kredibiltas Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memberikan sertifikat atas suatu profesi atau kompetensi tertentu.

0 komentar:

Posting Komentar